Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi

Kompas.com - 22/01/2018, 18:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan hak sipil warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Meski muncul pro dan kontra terkait putusan MK tersebut, namun Menteri Lukman memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dan memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan.

"Poinnya penghayat kepercayaan di dalam KTP-nya itu ada identitas terkait kepercayaan yang dianutnya. Prinsipnya pemenuhan hak sipil para penghayat kepercayaan ini diakomodasi melalui putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Lukman saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

(Baca juga: Pemerintah Didesak Realisasikan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan)

Lukman menuturkan, saat ini pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri, masih menyusun konsep dalam menindaklanjuti putusan MK.

Pemerintah pun telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok penghayat kepercayaan maupun majelis keagamaan seperti MUI, PGI dan KWI.

"Tentu ini kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang setahu saya masih terus didalami, masih terus mencari dan menerima berbagai masukan, tidak hanya dari penghayat kepercayaan karena dari antara mereka juga beragam ya pandangannya, juga dari majelis agama yang lain," tuturnya.

Selain itu, menurut Lukman, masih terdapat perbedaan pendapat atau diskursus terkait pencantuman kepercayaan dalam KTP.

(Baca juga: Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan)

Sejumlah pihak menilai kolom agama bisa disatukan dengan kolom kepercayaan. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa antara kolom agama dan kolom kepercayaan harus dibuat berbeda.

Sebab, diskursus yang terjadi masih mempersoalkan apakah kepercayaan itu bisa disamakan dengan agama.

"Ini yang masih didalami apakah bisa dicantumkan kolom agama garis miring kepercayaan atau sendiri-sendiri," kata Lukman.

"Karena ini masih menjadi diskursus apakah kepercayaan itu termasuk agama. Bahkan di kalangan para penghayat itu juga masih beragam," ucapnya.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur paket perjalanan umrah murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com