JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi dalam draf rekomendasinya diketahui akan meminta pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebenarnya lembaga antirasuah sudah punya pengawas. Pengawas itu termasuk salah satunya adalah DPR.
"Jadi kami itu diawasi oleh banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
KPK, lanjut Febri, juga diawasi dalam hal keuangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Febri melanjutkan, publik juga termasuk di dalam pihak yang mengawasi KPK.
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," ujar Febri.
(Baca juga: KPK Akan Pelajari Permintaan DPR soal Masukan untuk Pansus Angket)
Contoh pengawasan KPK dalam hal peradilan, Febri mengatakan, kalau ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara, maka proses peradilan akan menguji itu sampai tiga tingkatan.
Mulai dari tingkat pertama di pengadilan negeri atau Pengadilan Tipikor, kemudian banding di Pengadilan Tinggi, kemudian dengan kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bahkan, KPK punya pengawas internal untuk mengawasi pegawainya yang berkaitan dengan kode etik.
"Jadi kalau bicara masalah pengawasan, ini pengawasannya sudah lengkap saya kira dari berbagai unsur, termasuk DPR ini. Di DPR juga cukup intens untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK," ujar Febri.
Sementara itu, soal rekomendasi dari Pansus sendiri KPK mengaku belum mengetahui isinya. KPK mempersilakan DPR menyampaikan rekomendasi ke lembaga antirasuah.
"Silakan disampaikan saja, kalau sudah kita terima tentu akan kita pelajari," ujar Febri.