JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Junimart Girsang menyatakan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masuk dalam rekomendasi Pansus Angket KPK.
"Tentu, justru itu usulan dari saya bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan harus kami undang, minta masukan, minta pendapat supaya nanti (RUU) tersebut bisa menampung seluruh aspirasi dan seluruh pokok pikiran dari lembaga terkait," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia menambahkan RUU penyadapan itu nantinya juga akan mengatur aparat penegak hukum selain KPK yang memiliki kewenangan penyadapan seperti Polri dan Kejaksaan.
Selain itu, ia mengatakan, rekomendasi Pansus kepada KPK juga menyoroti tata kelola SDM di lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, harus ada kepastian hukum apakah penyidik KPK bisa direkrut secara internal atau tidak sebab selama ini tidak jelas.
Baca juga : Pansus Angket KPK Serahkan Rekomendasi ke Seluruh Fraksi
Namun, ia menegaskan tidak ada rekomendasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK demi memperkuat lembaga tersebut.
"Tidak ada. Undang-undang KPK tidak akan pernah kami revisi. Yang ada penguatan. Yang ada juga tentang RUU Penyadapan kami akan ajukan," papar Junimart.
"Kepada Badan Legislasi (Baleg) nanti atau Komisi yang mengajukan diajukan kepada Baleg. Kami masih pikirkan kapan diajukan mengenai pengajuan RUU itu," lanjut politisi PDI-P itu.