Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa Agung, MK Terganjal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan

Kompas.com - 31/01/2018, 13:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung HM Prasetyo menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tak hanya berpegang pada syarat persentase suara untuk mengadili sengketa pemilu.

Menurut dia, dalam menangani sengketa pemilu, MK juga harus melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara.

"Dalam perkembangannya, hal ini mengundang rasa ketidakpuasan karena dinilai menyandera MK untuk tidak menerima gugatan sejak awal karena selisih melampaui batasan yang disyaratkan," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi IIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Diketahui, untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.

(Baca juga: Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK)

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sementara untuk kabupaten atau kota, jumlah penduduk di bawah 150.000 selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen; 150.000 sampai 250.000 1,5 persen; 250.000 sampai 500.000 1 persen; dan di atas 500.000 selisihnya 0,5 persen.

Padahal, menurut Prasetyo, ketika ada pihak yang gagal menggugat lantaran tak memenuhi syarat tersebut, tidak serta merta pelanggaran yang dilakukan tergugat hilang dan ia menilai semestinya keadilan tetap ditegakkan.

"Sementara masukan dan penyampaian bukti yang tidak benar tak dihiraukan. Rumusan (aturan persentase) tersebut mengundang kritik dari masyarakat luas. Membelenggu MK pada batasan selisih, bukan kebenaran perolehan suara yang dilakukan secara fair atau dengan curang," lanjut dia.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan 7 partai politik calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com