JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pasang bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2018 dinyatakan gugur.
Satu pasangan kepala daerah telah gugur dalam pendaftaran peserta Pilkada Kalimantan Barat, yakni pasangan Kartius-Pensong. Sedangkan tujuh pasangan gugur dalam pendaftaran peserta tingkat bupati/wali kota.
Mereka adalah Rafael Ngala-Antonius Tonggo (Kabupaten Ende), Ashadi Yusuf-Abdul Rahman (Kabupaten Kayong Utara), Jumanto-Imamudin (Kabupaten Probolinggo), serta Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi (Kabupaten Donggala).
Kemudian, Sofyan Nasution-Jamilah (Kabupaten Deli Serdang), Mion Tarigan-Zainal Abidin (Kabupaten Deli Serdang) dan Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan, satu pasangan, yakni Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima), dinyatakan gugur lantaran tidak lolos tes kesehatan. Sedangkan tujuh pasangan lainnya karena tidak memenuhi syarat dukungan.
"Semua yang gugur dari jalur perseorangan. Satu pasangan calon tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes kesehatan, yang tujuh tidak memenuhi perbaikan syarat dukungan," kata Ilham di KPU, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
(Baca juga: Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi)
Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.
Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, dengan gugurnya dua pasangan di Kabupaten Deli Serdang, maka ada kemungkinan bertambahnya jumlah calon tunggal.
"Nah untuk Deli Serdang, dengan gugurnya dua pasangan perseorangan tadi, maka ada potensi calon tunggal bertambah menjadi 13 (terakhir 12 pasangan)," ujar Ilham.
Satu pasangan di Kabupaten Deli Serdang yang bertahan tersebut adalah pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, yang diusung oleh 11 partai politik terdiri dari PKPI, PKS, PPP, Demokrat, Gerindra, PAN, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, dan Nasdem.
(Baca juga: Perludem: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Terlalu Berat)
Persyaratan berat
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, tidak mengherankan jika banyak pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur. Hal itu disebabkan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi.