Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berat, Banyak Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan Gugur

Kompas.com - 23/01/2018, 20:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pasang bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2018 dinyatakan gugur.

Satu pasangan kepala daerah telah gugur dalam pendaftaran peserta Pilkada Kalimantan Barat, yakni pasangan Kartius-Pensong. Sedangkan tujuh pasangan gugur dalam pendaftaran peserta tingkat bupati/wali kota.

Mereka adalah Rafael Ngala-Antonius Tonggo (Kabupaten Ende), Ashadi Yusuf-Abdul Rahman (Kabupaten Kayong Utara), Jumanto-Imamudin (Kabupaten Probolinggo), serta Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi (Kabupaten Donggala).

Kemudian, Sofyan Nasution-Jamilah (Kabupaten Deli Serdang), Mion Tarigan-Zainal Abidin (Kabupaten Deli Serdang) dan Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan, satu pasangan, yakni Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima), dinyatakan gugur lantaran tidak lolos tes kesehatan. Sedangkan tujuh pasangan lainnya karena tidak memenuhi syarat dukungan.

"Semua yang gugur dari jalur perseorangan. Satu pasangan calon tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes kesehatan, yang tujuh tidak memenuhi perbaikan syarat dukungan," kata Ilham di KPU, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

(Baca juga: Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi)

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, dengan gugurnya dua pasangan di Kabupaten Deli Serdang, maka ada kemungkinan bertambahnya jumlah calon tunggal.

"Nah untuk Deli Serdang, dengan gugurnya dua pasangan perseorangan tadi, maka ada potensi calon tunggal bertambah menjadi 13 (terakhir 12 pasangan)," ujar Ilham.

Satu pasangan di Kabupaten Deli Serdang yang bertahan tersebut adalah pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, yang diusung oleh 11 partai politik terdiri dari PKPI, PKS, PPP, Demokrat, Gerindra, PAN, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, dan Nasdem.

(Baca juga: Perludem: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Terlalu Berat)

Persyaratan berat

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, tidak mengherankan jika banyak pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur. Hal itu disebabkan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi.

"Syarat dukungan 6,5 persen-10 persen bukanlah syarat yang mudah untuk dipenuhi. Apalagi dengan metode sensus yang menyaratkan keterpenuhan secara keseluruhan dari semua elemen persyaratan yang ada," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Persyaratan untuk menjadi kepala daerah dari jalur independen sangat berat jika dibandingkan Provinsi Aceh. Di sana, syarat dukungan minimalnya hanya 3 persen dari jumlah penduduk.

Maka tidak heran pula apabila calon perseorangan di Aceh kuantitasnya lebih banyak dibandingkan daerah-daerah lain.

"Kendala terbesar yang jadi kesulitan calon perseorangan adalah memenuhi persyaratan dukungan yang memang memerlukan tenaga dan dukungan strukturan sosial yang kuat. Apalagi pemenuhan dukungan ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang singkat," kata Titi.

Menurut Titi, kebanyakan calon perseorangan tidak punya cukup waktu untuk mengkonsolidasi syarat dukungan sejumlah yang diminta.

Kompas TV Calon kepala daerah di tingkat provinsi yang mendaftar melalui calon perseorang mengalami penurunan di Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com