Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berat, Banyak Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan Gugur

Kompas.com - 23/01/2018, 20:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pasang bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2018 dinyatakan gugur.

Satu pasangan kepala daerah telah gugur dalam pendaftaran peserta Pilkada Kalimantan Barat, yakni pasangan Kartius-Pensong. Sedangkan tujuh pasangan gugur dalam pendaftaran peserta tingkat bupati/wali kota.

Mereka adalah Rafael Ngala-Antonius Tonggo (Kabupaten Ende), Ashadi Yusuf-Abdul Rahman (Kabupaten Kayong Utara), Jumanto-Imamudin (Kabupaten Probolinggo), serta Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi (Kabupaten Donggala).

Kemudian, Sofyan Nasution-Jamilah (Kabupaten Deli Serdang), Mion Tarigan-Zainal Abidin (Kabupaten Deli Serdang) dan Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan, satu pasangan, yakni Sudirman Ismail-M Toyib (Kota Bima), dinyatakan gugur lantaran tidak lolos tes kesehatan. Sedangkan tujuh pasangan lainnya karena tidak memenuhi syarat dukungan.

"Semua yang gugur dari jalur perseorangan. Satu pasangan calon tidak memenuhi syarat karena tidak lolos tes kesehatan, yang tujuh tidak memenuhi perbaikan syarat dukungan," kata Ilham di KPU, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

(Baca juga: Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi)

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, dengan gugurnya dua pasangan di Kabupaten Deli Serdang, maka ada kemungkinan bertambahnya jumlah calon tunggal.

"Nah untuk Deli Serdang, dengan gugurnya dua pasangan perseorangan tadi, maka ada potensi calon tunggal bertambah menjadi 13 (terakhir 12 pasangan)," ujar Ilham.

Satu pasangan di Kabupaten Deli Serdang yang bertahan tersebut adalah pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, yang diusung oleh 11 partai politik terdiri dari PKPI, PKS, PPP, Demokrat, Gerindra, PAN, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, dan Nasdem.

(Baca juga: Perludem: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Terlalu Berat)

Persyaratan berat

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, tidak mengherankan jika banyak pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur. Hal itu disebabkan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com