Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Baru Minta Penyesuaian Verifikasi Faktual Diperjelas dalam PKPU

Kompas.com - 19/01/2018, 20:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyusun metode verifikasi faktual yang baru dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018. Untuk itu, KPU merevisi PKPU Nomor 11/2017 dan PKPU 7/2017.

Partai baru yang sudah terlebih dahulu diverifikasi sebelumnya berharap revisi PKPU juga memuat jelas aturan penyesuaian hasil verifikasi faktual untuk partai baru.

"Penyesuaian harus dijelaskan dalam PKPU. Konversi perhitungannya harus jelas," kata Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ditemui di kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Raja mencontohkan, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, PSI harus memiliki anggota sebanyak 71 orang dengan perhitungan 1 anggota dalam setiap 1.000 orang penduduk yang ada. 

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sebanyak 45 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan sebanyak 26 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Berdasarkan perhitungan dengan metode baru, maka sampel yang diambil adalah 10 persen dari 71 orang atau minimal delapan orang. Besaran 10 persen karena 71 kurang dari 100 orang.

"Dengan metode perhitungan baru, maka yang dibutuhkan hanya delapan orang. Sementara kami sudah MS 45 orang, sudah melebihi," kata Raja.

Lebih lanjut, dia mengatakan, memang aturan teknis seperti ini bisa diatur melalui surat edaran. Namun menurutnya, surat edaran KPU seringkali diterjemahkan berbeda oleh KPU di daerah dan berpotensi menimbulkan perdebatan.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Raja menyarankan, KPU menyisipkan pasal baru di PKPU untuk memperjelas verifikasi faktual bagi partai baru.

Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK

"Kami minta secara tersurat yang mengatur seluruh partai, tapi ada yang khusus mengatur partai baru, karena memang prosesnya berbeda," kata Raja.

Verifikasi faktual terhadap PSI akan selesai besok Sabtu (20/1/2018) bersamaan dengan Perindo. Sedang verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda akan selesai pada 27 Januari 2018.

Raja memberikan masukan kepada KPU agar proses selanjutnya di-hold terlebih dahulu, menunggu dimulainya verifikasi faktual terhadap 12 partai lama pada 28 Januari 2018.

Sore ini KPU memberikan sosialisasi kepada partai calon peserta pemilu 2019 mengenai rancangan revisi PKPU 11/2017 dan PKPU 7/2018.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com