JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Agung Laksono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung dipanggil KPK atas permintaan dari Fredrich Yunadi.
Advokat yang menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto tersebut meminta Agung menjadi saksi meringankan untuk kasusnya.
"Ya, (Agung Laksono) sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka FY sebagai saksi meringankan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Febri menambahkan, pemanggilan saksi meringankan yang diajukan oleh seorang tersangka diatur dalam KUHAP.
"Sesuai KUHAP, kami penuhi dan lakukan pemanggilan," ujar Febri.
(Baca juga: Jenguk Novanto yang Alami Kecelakaan, Agung Laksono Diperiksa KPK)
Agung sebelumnya mengaku dirinya hendak diperiksa terkait kunjungannya menjenguk Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau pasca mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.
"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung, sebelum masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Novanto pada Kamis (16/11/2017) lalu dirawat di RS tersebut karena kecelakaan lalu lintas saat dirinya tengah diburu KPK.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.