Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman, PIKA, dan PPPI Kalah di Sidang Bawaslu

Kompas.com - 15/01/2018, 16:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa proses pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menolak gugatan sengketa yang diajukan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan, partai besutan Rhoma Irama -Partai Idaman- tidak mampu membuktikan dokumen persyaratan surat keterangan domisili kantor tetap.

Baca juga: Partai Idaman: KPU Tak Cermat dalam Proses Penelitian Administrasi

"Pemohon hanya mengajukan fotokopi surat keterangan camat atau lurah atau kades untuk 26 kabupaten/kota," kata Afifuddin.

Selain itu, Partai idaman juga tidak dapat membuktikan nomor rekening kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu lainnya, Fritz Edward Siregar memaparkan, PPPI tidak dapat membuktikan memiliki kepengurusan 75 persen tingkat kabupaten/kota di empat provinsi yaitu Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Papua.

Selain itu, PPPI juga tidak dapat membuktikan memiliki 1.000 atau satu per 1.000 anggota dari jumlah penduduk pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Ditipu

"Pemohon tidak dapat membuktikan memiliki kantor tetap di tingkat kabupaten/kota. Pemohon tidak dapat membuktikan kepemilikan rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Fritz.

Sidang penyelesaian sengketa proses pemilu masih berlangsung dengan empat pemohon yaitu Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan 7 partai politik calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com