Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto Nilai Sidang e-KTP Dipaksakan untuk Gugurkan Praperadilan

Kompas.com - 14/12/2017, 13:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Nana Suryana, menilai, dimulainya sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya dipaksakan.

Sidang perdana yang menempatkan mantan Ketua DPR itu sebagai terdakwa akhirnya digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Pembacaan dakwaan sempat tertunda pada awal sidang karena Setya Novanto mengaku sakit.

Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)
Suryana menduga, sidang Novanto dipaksakan agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya gugur.

"Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur. Itu yang bisa kami cermati dari sini," kata Suryana, seusai sidang pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto

Padahal, Suryana menilai, Setya Novanto tengah dalam kondisi tidak baik. Jika pemeriksaan kliennya di sidang pokok perkara kemarin ditunda karena alasan kesehatan Novanto, seharusnya praperadilan pada hari ini tidak gugur.

"Kalau itu enggak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak," ujar Suryana.

Mengenai keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi Setya Novanto sehat dan dianggap layak menjalani persidangan, Nana tak sependapat.

Baca juga: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

"Yang merasakan sakit kan kita, kalau depresi dokter enggak tahu. Kalau dokter kan penyakit dalam," ujar Suryana.

Praperadilan gugur

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis pagi, hakim tunggal, Kusno, yang memimpin praperadilan, menyatakan gugatan yang diajukan Setya Novanto gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Kusno, sembari mengetok palu.

"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," kata Kusno.

Kompas TV Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com