JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya pada Kamis (14/12/2017).
Hakim Kusno, memutuskan ini setelah sempat menskors sidang praperadilan Ketua nonaktif itu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/12/2017).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik pemohon atau Novanto dan termohon dalam hal ini KPK, kemudian Kamis sore harinya dilanjutkan langsung dengan putusan.
Mulanya, hakim menyampaikan bahwa sebelumnya sudah diputarkan rekaman dari sidang pokok perkara di Pengadilan Jakarta Pusat.
(Baca juga : Pengacara Novanto: Belum Ada Putusan Praperadilan Gugur)
Setelah itu, dia menanyakan apakah ada saksi lain yang akan disampaikan di ruang sidang.
Setelah tidak ada, Kusno kemudian menyatakan sidang hari ini telah selesai.
"Jadi perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya majelis akan beri kesempatan pemohon dan termohon untuk ajukan kesimpulan," kata Kusno, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baik KPK dan pihak Novanto menyatakan sama-sama akan menyampaikan kesimpulan.
"Pada prinsipnya kami KPK sesuai petunjuk Yang Mulia, kami akan ajukan (kesimpulan)," ujar Kusno.
"Jadi kalau ajukan kesimpulan, saya kosisten jadwal besok ajukan kesimpulan. Mudah-mudahan jam dua (14.00) sudah saya bisa bacakan keputusannya (praperadilan). Jam sembilan (09.00) pagi ya (kesimpulan). Kita tunda untuk besok pagi kesimpulan," kata Kusno sembari menutup sidang.