JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Penyerahan berkas dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan.
Pantauan Kompas.com, berkas perkara dibawa menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.
Baca: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang
Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas perkara lengkap
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Baca: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan
Kabar bahwa KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mencuat pada Selasa (5/12/2017).
Pelimpahan tahap dua berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Pada Rabu siang, sejumlah pengacara Novanto mendatangi Gedung KPK. Salah satu pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan perihal lengkapnya berkas kasus Novanto.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang akan ditanyakan karena pemeriksaan saksi meringankan untuk Novanto belum selesai dilakukan.
"Kami mau bicara pada penyidik mengapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi yang belum dinyatakan diperiksa," kata Fredrich.
Novanto sebelumnya mengajukan sejumlah saksi meringankan pada kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.