JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/12/2017).
Jonan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, Jonan, yang kini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tak dapat hadir lantaran sudah ada agenda untuk menerima menteri dari Etiopia.
Jonan telah menyampaikan surat karena tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Baca: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Mantan Menhub Ignasius Jonan
Dia tidak merinci apa yang hendak digali penyidik dari Jonan. Namun, Jonan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menhub.
"Jadi penyidik menganggap bahwa Pak Jonan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman di proses penyidikan ini," ujar Priharsa.
KPK memanggil Jonan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Tonny.
Tonny ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua orang lainnya, yaitu Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono.
Baca juga: Tak Hanya Semarang, Suap Dirjen Hubla Diduga Terkait Proyek di Kalteng
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.