JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Carmelita diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dia menjadi saksi untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono, salah satu tersangka pada kasus tersebut.
Saat diwawancarai awak media, Carmelita irit bicara ketika ditanya seputar pemeriksaannya pada kasus suap Tonny.
"Tanya penyidik, tanya ke dalam saja," kata Carmelita di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
"Umum ditanya, tanya saja di dalam," ujar dia sembari berjalan masuk ke mobil.
Selain memanggil Carmelita, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT Citra Shipyard Edi Abi, Senior Manager dan Kesejahteraan PT Pelindo IV Chrisye, Staf Direktorat Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid, dan Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung Emas Semarang Sukiat dan Kurir PT Pundi Karya Sejahtera Wasito.
(Baca juga: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil GM Indonesia Power)
KPK menangkap Tonny Budiono pada 24 Agustus 2017. Ia diduga menerima suap dari Adiputra. Hasil penggeledahan di Rumah Tonny, KPK menemukan 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar.
Menurut Tonny, uang diberikan dari pihak pemenang tender sebagai ucapan terima kasih.
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.