Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda 3 Minggu

Kompas.com - 30/11/2017, 11:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, KPK meminta agar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto diundur.

Hal itu dikatakan Agus saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus. 

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Menurut Agus, permintaan itu dilakukan karena KPK masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.

Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.

Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu. 

"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.

Ia optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya. 

Kompas TV Setya Novanto menggugat keabsahan penetapan status tersangka.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com