Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 06:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno, hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia, tecermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.
"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made.

Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.

Baca: KPK Siap 100 Persen Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper test dan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.

Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno. 

"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.

Baca juga: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor

Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan. 

"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.

Baca: Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Novanto Sudah Selesai

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya.

Kompas TV Simak perkembangan kasus hukum Setya Novanto bersama pengacaranya, Otto Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com