JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan atensi khusus terhadap sidang praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pengadilan telah menunjuk Kusno sebagai hakim tunggal sidang tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, pengawasan secara umum di internal melekat kepada para hakim oleh Badan Pengawas.
"Kalau dia bersalah menjatuhkan putusan atau melaksanakan proses persidangan, hakim diawasi badan di internal," ujar Made kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Baca: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor
Sementara itu, secara eksternal, jalannya sidang juga akan diawasi oleh Komisi Yudisial serta lembaga swadaya masyarakat.
Made mempersilakan jika ada pengawasan ekstra dari luar.
Namun, ia mengakui, tidak dapat mengantisipasi adanya upaya memengaruhi putusan hakim dalam sidang tersebut.
"Hakim pada hakikatnya independen. Kalau antisipasi kan sulit. Hari ini seseorang bisa begini, besok bisa begitu. Kan hanya ada di benaknya seseorang saja," kata Made.
Ia meminta masyarakat untuk memercayakan sidang praperadilan Novanto kepada Kusno yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
"Pak Kusno walau pernah bebaskan terdakwa korupsi, tapi saya kira tidak bisa disamakan (dengan sidang Novanto)," kata Made.
Sidang Novanyo akan digelar pada 30 November 2017. Sidang tersebut praperadilan kedua yang diajukan Novanto.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novanto pada 30 November
Dalam praperadilan sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
KPK kemudian kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan bersamaan dengan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.