JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memastikan akan kembali turun mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto 30 November mendatang.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, pihaknya telah mengantungi catatan pada praperadilan pertama yang dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar beberapa waktu lalu.
"Praperadilan kedua ini kami harap tidak mengkonfirmasi beberapa catatan yang telah ditemukan," ujar Farid kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Namun, Farid enggan membeberkan catatan apa yang dimaksud. Ia berharap jalannya praperadilan tersebut sesuai dengan asas keadilan dan tidak ada tekanan dari siapapun.
(Baca juga : Setya Novanto Dibawa ke RSCM untuk Kontrol Setelah Rawat Inap)
Hakim juga diminta memegang teguh independensi dalam memutus sidang tersebut.
"Jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," lanjut dia.
Sidang Novanto akan digelar pada Kamis (30/11/2017). Sidang tersebut praperadilan kedua yang diajukan Novanto.
Dalam praperadilan sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
KPK kemudian kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan bersamaan dengan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Dalam kasus ini, Novanto bersama pihak lain diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
KPK menduga, Novanto telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.