Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jangan Ulur Waktu Ganti Setya Novanto

Kompas.com - 22/11/2017, 09:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo berpendapat bahwa pergantian Ketua DPR RI yang saat ini masih dijabat oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sangat penting untuk segera dilakukan.

Ari berharap DPR tidak mengulur waktu dalam merespons status hukum Novanto melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pergantian Ketua DPR sangat penting untuk segera dilakukan, karena itu mekanisme dan tatib di DPR harus segera merespon status hukum SN, diawali dengan proses di MKD, putusan cepat MKD terkait status SN saat ini yang paling ditunggu," ujar Ari saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

(Baca juga : PPP Minta Golkar Tak Pertaruhkan Citra DPR karena Pertahankan Novanto)

Menurut Ari, ada dua alasan kenapa pergantian ketua DPR mendesak dilakukan. Pertama, untuk mencegah kuatnya respons publik terhadap DPR yang citranya terus merosot akibat adanya delegitimasi atas status hukum yang disandang Novanto.

Kedua, lanjut Ari, adanya kebutuhan kelengkapan komposisi pimpinan DPR untuk menjalankan tugas-tugas keseharian pimpinan di DPR, terutama terkait pengambilan keputusan di level strategis.

"Penggantian segera Ketua DPR penting dan mendesak untuk menyelamatkan citra DPR dan menjaga kinerja pimpinan DPR. Jangan sampai karena SN, justru makin menyandera DPR yang kian terpuruk hari-hari ini. SN harus diputus dari DPR untuk menjalani proses hukumnya dan DPR harus diselamatkan," ucap Ari.

(Baca juga : Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR)

 

Hingga saat ini, Setya Novanto masih enggan melepas jabatannya sebagai Ketua DPR. Selasa (21/11/2017), Novanto mengirim surat ke Pimpinan DPR agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena tengah ditahan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat tersebut yang diantar melalui kuasa hukum Novanto.

Rapat MKD yang sedianya diadakan pukul 13.00 WIB juga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan lantaran pimpinan fraksi tidak lengkap.

(Baca juga : PAN Anggap Golkar Menghina DPR)

"Supaya hasilnya maksimal jadi kami tunda," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Berdasarkan pasal 87 ayat 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pimpinan DPR bisa diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Artinya, Novanto bisa diperiksa oleh MKD dan hasil pemeriksaannya bisa menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna untuk kemudian dicopot dan diganti oleh Ketua DPR baru yang bebas dari tuduhan korupsi.

Kompas TV Setnov meminta tidak diganti kedudukannya di partai maupun di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com