JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Selanjutnya, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Pelimpahan berkas perkara, lanjut Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.
(Baca juga : Idrus Berdoa agar Setya Novanto Segera Pulih, Ical Bungkam)
Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.
Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkasa perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.
"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.
(Baca juga : Petugas Keamanan RSCM Singkirkan Karangan Bunga untuk Novanto)
Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis, (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Novanto sendiri saat ini sudah berstatus tahanan. KPK resmi menahan Novanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.