Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMPG Minta Polri Lanjutkan Proses Hukum terhadap Dua Pimpinan KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 12:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkatan Muda Partai Golkar beserta sejumlah organisasi kepemudaan Partai Golkar mendesak Polri mengabaikan desakan publik untuk menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Keduanya dilaporkan pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

"Kami datang ke Mabes Polri untuk memastikan bahwa Polri harus konsisten dan terus melakukan proses hukum terhadap peristiwa adanya SPDP pimpinan KPK," ujar Ketua Harian PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa M Radja di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Rencananya, mereka akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyampaikan langsung desakan mereka. Namun, mereka urung bertemu karena Tito menghadiri acara di Ambon.

(Baca juga: Polisi Diminta Bijak Tangani Pelaporan Pimpinan KPK oleh Pihak Novanto)

Menurut Mustafa, publik tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi sampai meminta presiden Joko Widodo untuk ikut campur.

"Tidak boleh ada kelompok lain yang katakan Polri harus hentikan ini. Sepanjang ada bukti, kita dukung Polri untuk terus memproses," kata Mustafa.

Namun, saat disinggung mengenai Novanto yang terus menghindari pemeriksaan KPK, Mustafa menampik pimpinannya tidak kooperatif. Namun, semua pihak juga harus menghargai proses hukum yang dilakukan.

Menurut dia, kegaduhan yang selama ini terjadi karena desakan publik yang menggiring opini yang menjatuhkan Novanto.

"Ini kan merugikan secara pribadi Pak Setnov juga Partai Golkar. Biarkan saja proses hukum normal berjalan tanpa publik mendahului menjustifikasi seolah-olah sudah ada penghakiman," kata Mustafa.

(Baca juga: Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK)

Sebelumnya, dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan. Keduanya diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.

Surat yang dimaksud adalah permintaan cegah ke pihak imigrasi terhadap Novanto yang terbit pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Kompas TV Penyidik polri tengah meminta keterangan ahli terkait laporan Setya Novanto atas tuduhan pembuatan surat palsu oleh dua pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com