JEMBER, KOMPAS.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 tahun 2017 resmi ditutup dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi penataan regulasi di Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD berharap "rekomendasi Jember" diolah lebih lanjut, agar nanti bisa sampai ke pemerintah dalam bentuk usul-usul yang lebih teknis.
"Jadi langkah pertama begini, kedua, dan lainnya. Kalau kesimpulan cuma seharusnya begini-begini itu sudah banyak kesimpulan seperti itu," kata Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Pakar hukum tata negara tersebut juga menyarankan agar rekomendasi itu disebarluaskan di kalangan akademik.
"Saya sarankan hasil konferensi ini dikuliahkan satu-dua kali ke mahasiswa. Penting agar terdesiminasi dengan baik kepada mahasiswa," kata Mahfud.
(Baca juga: Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap "Obesitas Regulasi")
Tak berbeda, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana berharap rekomendasi Jember itu bisa terdeseminasi secara luas.
Apalagi, masalah penataan regulasi sudah menjadi pembahasan yang cukup lama yang dilakukan kementeriannya dan berbagai pihak sejak beberapa tahun lalu.
"Mudah-mudahan apa yang sudah direkomendasikan akan dideseminasi," kata Widodo.
Menurut dia, selama ini kesulitan yang dihadapi pemerintah adalah kuatnya ego sektoral antar-kementerian/lembaga dalam penataan regulasi yang ada di Tanah Air.
"Ini adalah persoalan yang sangat susah diurai. Ada saja argumentasi yang sengaja dibangun, direkonstruksi tidak masuk akal juga, dan tidak mencerminkan arahan presiden," ucap dia.
(Baca juga: Teten: Tiap Tahun 831 Regulasi Diproduksi, Dampaknya Pelayanan Lamban)
Karena itu, Widodo berharap rekomendasi KNHTN kali ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran obyektif dan membantu pemerintah dalam menata regulasi di Indonesia.
"Agar program yang diinginkan presiden terkait agenda reformasi birokrasi bisa berjalan on the track dan mendapat percepatan," kata Widodo.
Ia mengakui, selama ini kementerian sudah melakukan upaya dalam rangka reformasi birokrasi di dalam negeri. Sayangnya diakuinya juga usaha itu belum maksimal.
"Jalan ini belum bisa lancar, kita belum dapat bekerja secara optimal. Besar harapan, apa yang sudah dihasilkan ini dapat mendorong presiden dan kabinet memfokuskan lagi penataan regulasi," tutur dia.
(Baca juga: Atasi "Obesitas" Regulasi, Jokowi Diminta Keluarkan Perpres Gantikan Semua Permen)
Berikut rekomendasi hasil KNHTN ke-4 yang digelar sejak 10-12 November 2017 dengan tema "Penataan Regulasi di Indonesia", antara lain;