JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman melibatkan dua pejabat Pemkab Nganjuk dalam melakukan praktik jual beli jabatan. Taufiq diduga menggunakan orang kepercayaannya untuk meminta uang.
"KPK sudah menemukan indikasi ini sudah lama. Diduga Bupati melalui orang kepercayaan meminta uang kepada para pegawai terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi dan alih status kepegawaian," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Dua pejabat yang dimaksud yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi.
"SUW (Suwandi) adalah orang dekat Bupati Nganjuk," kata Basaria.
(Baca: Cerita Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang Dua Kali Kena Jerat KPK)
KPK menduga uang Rp 298 juta yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto, berasal dari banyak pihak.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 20 orang yang terdiri dari 12 orang di Jakarta dan 8 orang di Nganjuk. Beberapa yang ikut diamankan merupakan kepala sekolah SMP, mantan kepala desa, lurah, sekretaris camat hingga Direktur RSUD Nganjuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Taufiq dan empat orang lainnya sebagai tersangka.