JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, sebagai tersangka.
Taufiq diduga menerima suap dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait. Sejalan dengan itu, penanganan perkara dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Baca: Cerita Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang Dua Kali Kena Jerat KPK
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar; Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi; Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.
KPK menduga, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto.
Menurut Basaria, uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca: PDI-P Berulang Kali Ingatkan Bupati Nganjuk agar Tak Langgar Hukum
Mokhammad Bisri dan Harjanto selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.