JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Taufiq diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Hotel tersebut diduga sebagai tempat serah terima uang sebesar Rp 298 juta.
"Pada Selasa pagi, tim KPK mengetahui bahwa TFR (Taufiq) dan ajudan berada di Jakarta. TFR bermalam di salah satu hotel," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Baca: Suap Rp 298 Juta untuk Bupati Nganjuk Terkait Jual Beli Jabatan
Basaria mengatakan, Taufiq berada di Jakarta karena baru saja mengikuti pertemuan kepala daerah se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo.
Itu sebabnya Taufiq menginap di salah satu hotel yang tak jauh dari Istana Negara.
Kemudian, pada Rabu pagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi menuju hotel tempat Taufiq menginap.
Masih pada Rabu pagi, satu rombongan yang terdiri dari SA, lurah yang menjadi bakal calon Wakil Bupati Nganjuk; J Sekretaris Camat Tanjung Anom, dan S, mantan Kepala Desa, datang menemui Taufiq di hotel.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka
Bersama Taufiq, mereka yang datang kemudian berkumpul di restoran yang ada di dalam hotel.
Menurut Basaria, saat itu diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 298 juta yang dimasukkan dalam dua buah tas.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, Taufiq dan istrinya, serta seorang wartawan dan ajudan, keluar dari hotel.
Sementara lima orang lain tetap berada di hotel, dan menitipkan dua tas kepada Ibnu Hajar.