Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Anies Tak Bisa Bekerja Maksimal karena Fitnah, Pendukungnya Datangi Bareskrim

Kompas.com - 24/10/2017, 17:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, Sam Aliano, menyayangkan pelaporan terhadap Anies Baswedan gara-gara dalam pidatonya menggunakan istilah "pribumi".

Menurut Sam, sebagai warga keturunan, dia justru sependapat dengan pernyataan Anies Baswedan.

Pihak-pihak yang tidak sependapat dengan penggunaan istilah itu dan melaporkannya ke polisi, dinilainya akan mengganggu kerja Anies dalam menuntaskan janjinya.

"Kenapa ada yang komentar dari gubernur expired, yang dia bicara gombal-gombal sebagai fitnah atau sebagai balas dendam atau sakit hati? Kami tidak mau seperti ini. Pak Anies biarkan bekerja ya, ini satu hari sudah mulai ada fitnah di mana-mana," kata Sam Aliano, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi"

Sam khawatir Anies-Sandi tidak bisa bekerja hingga tuntas lima tahun ke depan jika terus-menerus diganggu.

"Biarkan dia bekerja yang benar tanpa fitnah dan stop semua," kata Sam.

Pada hari ini, Sam bersama rombongan dari sebuah majelis taklim mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi laporan terhadap Anies atas dugaan tindak pidana diskriminatif sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dia menanyakan keBareskrim dasar yang digunakan dalam menerima laporan tersebut. Sam meminta agar UU 40/08 dicabut.

Pekan lalu, Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian melaporkan Anies dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam UU 40/08.

Pidato Anies yang menggunakan istilah pribumi dianggap bertujuan diskriminatif. (Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi")

Selain diatur dalam UU 40/08, pengunaan istilah pribumi ini juga sudah dilarang melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Progam, ataupun Pelaksanan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Kompas TV Apakah pernyataan itu sudah disiapkan atau improvisasi sang gubernur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com