JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian, Selasa (17/10/2017).
Anies dilaporkan atas ucapannya dalam pidato saat resmi dilantik menjadi gubernur pada Senin (16/10/2017).
Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata "pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.
"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Boyd kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila.
Baca: Dilaporkan ke Polisi karena Pidato "Pribumi", Anies-Sandi Tolak Berkomentar
Dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.