JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (17/10/2017).
Budi diperiksa hampir empat jam di gedung KPK sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono. Seusai diperiksa, Budi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Budi Karya. Pertama, penyidik mencari tahu, apa tugas dan kewenangan Menteri Perhubungan.
"Kemudian, apakah tugas dan wewenang itu ada yang dilimpahkan ke Dirjen Hubla," kata Febri.
(Baca juga: Diperiksa Kasus Dirjen Hubla, Menhub Ucapkan Terima Kasih ke KPK)
Selain itu, penyidik menanyakan apakah ada aturan internal mengenai larangan penerimaan gratifikasi dan hadiah di Kemenhub.
Kemudian, penyidik mencari tahu, sejauh mana pengetahuan Budi terkait proses lelang pekerjaan pengerukan pelabuhan di Semarang.
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
(Baca juga: Menhub Siap Bantu KPK Terkait Dugaan Suap Dirjen Hubla)
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.