Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan, Pansus Angket Bakal Panggil Paksa

Kompas.com - 17/10/2017, 15:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada Selasa (11/10/2017), merupakan panggilan kedua yang kembali tak dihadiri KPK.

Melalui surat bernomor b/7160/HK.06/01-55/10/2017 yang ditujukan kepada Pansus, KPK menyatakan tak bisa hadir karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Ia mengatakan, pernyataan Polri yang hendak mengkaji ihwal pemanggilan paksa KPK bukan merupakan suatu penolakan.

(baca: Alasan KPK Tak Hadiri Panggilan Pansus Angket)

Menurut dia, Polri justru sedang mengkaji teknis pemanggilan paksa tersebut.

Terlebih, Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan Polri untuk membantu menghadirkan objek dan subjek Hak Angket.

Ia menambahkan, UU MD3 merupakan rumpun hukum administrasi, bukan pidana dan perdata, sehingga tak memiliki hukum acara.

(baca: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)

Karena itu, menurut dia, Polri tak perlu mempermasalahkan ketiadaan hukum acara untuk menghadirkan objek dan subjek Hak Angket di hadapan Pansus.

"Ya enggak ada istilah enggak mau. Itu undang-umdang. Kemarin memang ditanyakan oleh Polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya," papar Eddy.

"Kemarin sudah diterangkan oleh kita, bahwa hukum administrasi dan tata negara itu tidak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," lanjut politisi PDI-P itu.

Pimpinan KPK sudah berkali-kali meminta Pansus Hak Angket DPR untuk bersabar menunggu putusan MK terkait uji materi soal hak angket.

Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi UU MD3 soal hak angket DPR. KPK dan sejumlah pihak menganggap pembentukan Pansus ilegal.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, OTT KPK dilakukan langsung dan berhubungan dengan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com