JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat masih belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarieffudin Hasan menuturkan, partainya masih mempelajari perppu itu.
"Tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Kami harus telaah dengan baik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Salah satu yang disoroti Demokrat terkait pembubaran Ormas, kata Syarief, adalah mekanisme pembubaran. Menurut dia, ada tahapan pembubaran Ormas yang seharusnya ditempuh.
"Ini kan unsur pembinaan. Kami tekankan di situ," ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.
(baca: Fadli Zon Minta Komisi II Undang HTI Saat Bahas Perppu Ormas)
Meski begitu, tak menutup kemungkinan Demokrat akan menerima Perppu tersebut namun memberi catatan.
Salah satunya adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas, yakni mengenai pasal pengadilan.
"Belum ditentukan karena masih dipelajari. Tapi itu sering dilakukan di DPR. Perppu diterima terus langsung diajukan rancangan undang-undangnya untuk direvisi secara menyeluruh," tutur Syarief.
(baca: Tolak Perppu, PKS Galang Dukungan dari Ormas)
Perppu Ormas saat ini tengah dibahas di Komisi II DPR. Pada pembahasan pertama telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah.
Pada 16 Oktober 2017, rencananya akan didengarkan sikap dari fraksi-fraksi di DPR.
Komisi II juga akan mengundang perwakilan masyarakat terkait Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan apakah diterima atau ditolak dalam rapat paripurna sebelum masa reses.
Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan uji materi terkait Perppu Ormas. Perppu tersebut diterbitkan untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila.