Salin Artikel

Golkar Beri Bantuan Hukum Aditya Moha yang Suap Hakim Demi Ibunya

Anggota Komisi XI DPR itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya sebagai terdakwa.

"Kader Golkar tentu sesuai protap yang ada, Partai Golkar secara otomatis menugaskan kepada Bidang Hukum dan HAM sekaligus Badan Advokasi Partai Golkar untuk melakukan pendampingan kepada siapapun kader yang ada," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

"Terlepas yang bersangkutan juga ada penasehat hukumnya, tetapi sesuai dengan protap Golkar tetap menugaskan dari badan advokasi," tambahnya.

Idrus mengatakan, Partai Golkar sebenarnya selalu mengingatkan para kader agar menjauhi korupsi. Peringatan itu berulang kali disampaikan dalam berbagai kesempatan seperti dalam forum Munas hingga Rapimnas.

"Nah peringatan DPP Partai Golkar itu jelas dan karena itu bilamana ada kader yang kena OTT dan melakukan pelanggaran, saya katakan itu juga kita tidak menginkan itu," ucap Idrus.

Idrus menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan KPK. Pada prinsipnya, kata dia, KPK dan Partai Golkar memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi ternyata masih ada (kader yang tertangkap) dan kita juga dari Partai Golkar yah tentu mengharagai proses proses yang dilakukan KPK," ucap Idrus.

Aditya Moha diketahui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan Ibunda Aditya Moha.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan  pemeriksaan,  KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/23151431/golkar-beri-bantuan-hukum-aditya-moha-yang-suap-hakim-demi-ibunya

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke