Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Perlu Bertele-tele, Jika Bisa Cepat Dibuat UU Penyadapan

Kompas.com - 27/09/2017, 06:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momok yang menakutkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa persoalan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK. 

Oleh karena itu, persoalan tersebut tak semestinya menjadi bahan perdebatan yang tak berujung dalam setiap RDP yang digelar oleh anggota dewan yang khawatir menjadi "pasien" penyadapan.

"Kewenangan penyadapan kan ada di UU KPK. Tapi MK kan minta secara khusus ada UU penyadapan sendiri. Sayangnya UU penyadapan itu belum ada sampai sekarang," kata Agus.

(Baca: Para Anggota DPR Masih Permasalahkan Penyadapan KPK)

Putusan MK itu, kata Agus, memerintahkan untuk dibuat Undang-Undang penyadapan, di mana tugas membuat Undang-undang tersebut justru ada di tangan para wakil rakyat bersama Pemerintah.

"Keputusan MK itu kan memang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan Pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan tidak harus bertele-tele," kata dia.

Karenanya, selama Undang-undang perlindungan penyadapan belum ada, maka lembaga anti-rasuah akan mengikuti UU KPK sebagai pedoman melakukan penyadapan.

"Kalau sudah ada UU penyadapan ya (ikut). Tapi kan ini belum tahu ya. Karena belum ada," ujar Agus.

(Baca: Cerita Megawati Tak Miliki Telepon dan Penyadapan Dirinya)

Tak berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK tak boleh tunduk kepada Undang-undang lain dalam hal penyadapan. Misalnya UU Narkotika, yang mengharuskan adanya izin pengadilan agar bisa melakukan penyadapan.

"Penyadapan kita ikut UU KPK. KPK tak boleh tunduk dengan UU yang lain. Oleh karena itu kesimpulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud di situ UU KPK," kata Laode.

Lagi-lagi Laode menegaskan, selama belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan sebagaimana putusan MK. Maka selama itu pula pihaknya akan mengacu dan berpedoman pada UU KPK.

"Beda yang diatur di UU KPK dengan UU lain. Putusan MK memberikan perintah untuk membuat UU yang komprehensif tentang penyadapan, bukan hanya untuk KPK, tapi juga institusi lain," ujar dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com