Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikepung atas Tuduhan Gelar Acara PKI, YLBHI Merasa Jadi Korban Hoaks

Kompas.com - 18/09/2017, 05:59 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa isu lembaga tersebut menggelar acara terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah hoaks.

Hal ini disampaikan YLBHI melalui rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2017) dini hari. Rilis ini ditandatangani Ketua Umum YLBHI Asfinawati, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, dan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur.

"Jelas hoaks atau berita-berita bohong telah disiarkan, propaganda tuduhan yang mengada-ada telah diviralkan," demikian pernyataan YLBHI.

"Instruksi-instruksi untuk menyerang LBH dilakukan secara sistematis dan meluas bahwa (diskusi) ini acara PKI, menyanyikan lagu 'Genjer-genjer' dan lain-lain, padahal sama sekali tidak ada," lanjut keterangan tersebut.

YLBHI curiga bahwa ada pihak tertentu yang menyebarkan hoaks itu demi kepentingan kelompoknya.

"Kami khawatir ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang menghendaki chaos dan rusuh," demikian pernyataan YLBHI.

(Baca juga: Tenangkan Massa, Kapolda Jamin Tidak Ada Seminar PKI di YLBHI)

YLBHI menyatakan, kronologi peristiwa itu terjadi saat ada pengepungan oleh massa tak dikenal pada Minggu (17/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Senin (18/9/2017) dini hari.

Puluhan orang yang telah mengikuti acara #AsikAsikAksi di dalam kantor YLBHI, acara yang menampilkan seni, puisi menyanyi dan lain-lain, terkurung dan bertahan di dalam gedung LBH-YLBHI.

Mereka disebut melakukan aksi itu dalam rangka keprihatinan atas pembubaran acara seminar sejarah yang dibubarkan oleh aparat pada Sabtu 16 November 2016.

LBH-YLBHI juga mengklaim telah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada acara terkait PKI. Mereka menyatakan, sudah memberikan penjelasan kepada aparat kepolisian mulai dari Kapolsek Menteng, Kapolres Jakarta Pusat, Kabaintelkam Mabes Polri, juga Kapolda Metro Jaya.

Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) tampak mencekam. Pantauan Kompas.com, gerbang kantor YLBHI dikunci rapat dan dijaga oleh puluhan aparat kepolisian.   Kantor YLBHI nampak gelap. Lampu-lampu dimatikan. Hanyaa beberapa orang saja yang duduk-duduk di tangga menuju pintu masuk yamg tertutup rapat.  Sejak pukul 21.30 WIB, Puluhan massa yang mengklaim dari kelompok anti-komunis menggelar aksi unjuk rasa di depan  kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) tampak mencekam. Pantauan Kompas.com, gerbang kantor YLBHI dikunci rapat dan dijaga oleh puluhan aparat kepolisian. Kantor YLBHI nampak gelap. Lampu-lampu dimatikan. Hanyaa beberapa orang saja yang duduk-duduk di tangga menuju pintu masuk yamg tertutup rapat. Sejak pukul 21.30 WIB, Puluhan massa yang mengklaim dari kelompok anti-komunis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017).
Pejabat kepolisian tersebut disebut telah melakukan klarifikasi langsung, melihat semua bahan, mengawasi terus menerus dan mengakui serta menjelaskan kepada massa bahwa tidak ada acara yang berkaitan sama sekali dengan PKI atau komunisme.

"Tetapi massa tidak mau mendengar dan melawan aparat," tulis YLBHI.

(Baca juga: Suasana di Dalam YLBHI Mencekam, Ada yang Histeris bahkan Pingsan)

LBH-YLBHI mengucapkan terimakasih atas respons dan perlindungan aparat kepolisian. Aparat dinilai telah melindungi mereka yang tertahan di dalam gedung.

Aparat juga dinilai telah menjelaskan kepada massa tentang acara yang sebenarnya, meminta massa untuk membubarkan diri, mengendalikan situasi dan bertindak tegas menegakkan hukum dan konstitusi.

LBH-YLBHI menyatakan, mereka adalah rumah bagi masyarakat miskin yang buta hukum dan tertindas. Semua kelompok dapat mengadu dan meminta bantuan hukum.

Sesuai semangat LBH, prinsip negara hukum dan kode etik profesi dan bantuan hukum, semua didampingi tanpa pandang bulu, tidak memandang suku, agama, ras, keyakinan politik, golongan dan lain-lain.

"LBH mendampingi juga korban-korban yang distigma '65, mereka yang sama sekali tidak berafiliasi dengan PKI tapi jadi korban kemudian," bunyi pernyataan tersebut.

Lembaga itu juga menyatakan menjadi ruang semua pihak untuk bertemu, menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan aturan hukum.

Seluruh korban hak asasi manusia datang dan mendapatkan bantuan hukum. Tercatat LBH-YLBHI terus memperjuangkan hak perempuan untuk berjilbab, mendampingi korban-korban peristiwa Tanjung Priok, Talang Sari dan banyak mendampingi pesantren-pesantren atau lembaga-lembaga agama dan lembaga-lembaga Islam lainnya.

Kompas TV Polisi membubarkan acara seminar tragedi September 1965 di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta karena tidak memiliki izin penyelenggaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com