Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Setya Novanto, KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 12/09/2017, 13:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Muh Tunjung Nugroho, Selasa (12/9/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tunjung Nugroho akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)," ujar Febri saat dikonfirmasi.

(baca: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda)

Meski demikian, belum diketahui apa kaitan pejabat Ditjen Pajak dengan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Diana Anggraeni.

Kemudian, KPK juga memanggil ajudan Novanto, Corneles Towulu.

(baca: Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Pemeriksaan di KPK

Pada Senin kemarin, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya, ia akan diperiksa perdana sebagai tersangka.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP.

Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Di usia yang seharusnya sudah matang, DPR masih banyak mendapat sorotan negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com