Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi di Sidang MK: Remisi Bersifat Universal

Kompas.com - 11/09/2017, 20:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno menilai bahwa remisi harus berlaku umum.

Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Muhammad Rullyani, kuasa hukum kelima terpidana tersebut dalam sidang uji materi terkait ketentuan remisi yang diatur pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Putusan MA nomor 2368, sebelum masuk petitum, itu terdapat yurisprudensi bahwa pada hakikatnya hak remisi bersifat universal, halaman 40 dalam uraian permohonan kami, atas nama terdakwa Muchtar Effendi sudah diuraikan secara eksplisit bahwa hak remisi bersifat universal," kata Rullyani, dalam persidangan.

Baca: Jimly: Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi, tetapi Tidak Wajib Dikasih

Dengan alasan tersebut, lanjut Rullyani, pihaknya berharap MK menjadikannya sebagai bahan pertimbangan atas permohonan yang diajukan.

"Kami berharap masukan ini sebagai hal-hal yang memberikan pencerahan dalam permohonan kami dan memperkuat dalil dalil argumentasi  kami," kata dia.

Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:
a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;
c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati.

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com