Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi, tetapi Tidak Wajib Dikasih

Kompas.com - 31/08/2017, 07:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai, seluruh narapidana berhak mendapatkan remisi, tak terkecuali narapidana kasus korupsi.

Pendapat ini disampaikan Jimly menanggapi permohonan uji materi soal remisi yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.

Akan tetapi, walau remisi adalah hak, menjadi kewenangan pembuat kebijakan untuk mengkategorikan narapidana yang berhak mendapat remisi.

Adapun, hukum di Indonesia, mengenai remisi bagi para koruptor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan (PP 99/2012).

Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Pada PP 99/2012 disebutkan bahwa narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang mau melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan cara memberikan informasi penting berkaitan dengan suatu kasus hukum atau sebagai justice collaborator.

Kesempatan untuk menjadi justice collaborator ditentukan oleh aparat penegak hukum.

"Berhak (diberikan remisi). Cuma, dikasih atau enggak, itu (persoalannya). Kan namanya berhak. Bukan wajib dikasih, tapi berhak untuk dapat," kata Jimly saat ditemui, di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, karena yang menjadi persoalan adalah PP 99/2012, maka lebih tepat jika permohonan uji materi diajukan di Mahkamah Agung, bukan di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Sebab, UU di atas PP 99/2012, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memang tidak harus mengatur secara rinci perihal remisi.

"Undang-Undang Pemasyarakatan memang tidak mengatur, tapi ada di PP 99/2012. Maka harusnya gugatan terhadap PP itu diajukan ke MA dengan batu uji undang-undang KPK dan pemasyarakatan dan (dasar argumentasi) konstitusinya, misalnya undang-undang HAM. Jadi, (gugatan itu diajukan) ke MA bagusnya," kata Jimly.

Sebelumnya, Suryadharma Ali dan empat terpidana kasus korupsi lainnya itu menjalani sidang perdana uji materi di MK, Jakarta, pada Kamis (24/8/2017).

Kepada MK, mereka meminta agar ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku, selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.

Adapun Pasal tersebut berbunyi, "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)".

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com