Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Taksi "Online" Bisa Turun Sebelum Tempat Tujuan? Ini Penjelasan Uber

Kompas.com - 05/09/2017, 22:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Di media sosial Instagram, beredar video penumpang taksi online yang meminta turun saat mobil masih melaju.

Dua orang perempuan yang menjadi penumpang itu meminta turun karena salah memilih lokasi tujuan akhir. Salah satu dari mereka bahkan sempat mengancam dengan membuka pintu sembari teiak meminta tolong, saat mobil masih melaju.

Video tersebut justru diambil oleh pengemudi taksi online menggunakan ponsel saat masih berkendara. Ia kesal lantaran penumpangnya memaksa minta turun di lokasi yang tidak sesuai pesanan di aplikasi.

Namun, di video tersebut tak disebutkan aplikasi taksi online yang dimaksud.

Pengemudi yang kesal itu menyindir penumpangnya seperti raja yang bertindak semaunya tanpa memedulikan peraturan yang harus ditaati pengemudi. Akan tetapi, ia tak menyebutkan secara tegas peraturannya.

Apakah penumpang memang tidak boleh turun sebelum mencapai lokasi pemesanan saat menggunakan taksi online seperti kejadian di video tersebut?

Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri menyatakan, pengemudi video tersebut bukan merupakan mitra Uber.

Namun, ia menjelaskan penumpang yang menggunakan aplikasi Uber dapat mengubah tujuan akhir perjalanan kapan pun sebelum mitra (pengemudi) menggeser tombol "Akhiri Perjalanan".

Ia menambahkan, untuk mengubah lokasi tujuan selama perjalanan, ketuk "Change" atau "Ubah" di samping alamat tujuan, dan bisa memasukan tujuan yang baru.

"Lantas untuk melakukan beberapa pemberhentian dalam perjalanan, ketuk 'Change' atau 'Ubah' di samping alamat tujuan dan masukkan tujuan yang baru," kata Dian melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).

"Konfirmasikan perubahan, lalu ulangi lagi proses ini dengan memasukkan tujuan paling akhir. Biaya di muka yang diinformasikan sebelumnya tidak berlaku dan disesuaikan dengan rute yang baru. Fitur ini tidak tersedia di perjalanan uberPOOL." tutur Dian.

(Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Pemerasan Oknum Sopir Taksi "Online")

Kompas TV Menjajal Beda Harga Taksi Online dan Taksi Konvensional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com