Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Segera Gugat Ketentuan "Presidential Threshold" di UU Pemilu

Kompas.com - 21/08/2017, 21:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya akan segera mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Kami akan segera mendaftarkan permohonanan gugatan ke MK untuk membatalkan norma Pasal 222 dari UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu kami anggap bertentangan dengan pemilu serentak," kata Yusril, di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ia mengatakan, pasal tersebut sudah beberapa kali diuji oleh MK dan hasilnya selalu ditolak.

Akan tetapi, uji materi yang akan diajukan kali ini berbeda dari gugatan sebelumnya.

"Jadi bukan hanya ambang batas. Tapi ambang batas itu menggunakan ambang batas pemilu sebelumnya. Ambang batas itu juga akan digunakan dalam pemilu serentak, jadi apakah masih relevan?" kata dia.

Baca: PAN: Jokowi Tidak Jujur soal 'Presidential Threshold'

"Kenapa masih konstitusional dengan kondisi hukum yang baru? Itu yang mendasari permohonan kami ke MK," lanjut pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Rencananya, kata Yusril, gugatan uji materi akan didaftarkan PBB dalam beberapa hari ke depan.

Ia berharap, MK akan sependapat dengan PBB bahwa batas pencalonan presiden tidak relevan dengan penyelenggaraan pemilu secara serentak.

"PBB mungkin sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing untuk uji UU ini. Mudah-mudahan MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilihan serentak," kata dia.

Yusril juga menilai, UU 7/2017 tentang Pemilu sarat akan kepentingan kelompok tertentu.

"Karena ini hanya kepentingan politik untuk membatasi calon presiden. Akhirnya yang maju nyalon ya itu-itu saja. Jadi kami melawan ini," kata Yusril.

Kompas TV Ajakan boikot pilpres 2019 oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono jika gagal menggugat ke Mahkamah Konstitusi menuai kritikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com