Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Akui Gerindra Sulit Penuhi Aturan "Presidential Threshold"

Kompas.com - 30/07/2017, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Gerindra akan tetap konsisten menolak Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR pada 20 Juli 2017 silam.

Fadli pun menanggapi pernyataan pemerintah yang mengaku heran ada pihak yang baru menanggapi aturan ambang batas pilpres atau presidential threshold dalam UU Pemilu, padahal aturan itu sudah berlaku pada pemilu sebelumnya.

Menurut Fadli, Gerindra memprotes aturan tersebut karena perubahan baru ada pada Pemilu 2019.

"Saya lihat ada tanggapan dari Pak Presiden dan menteri lain, kok dari dua pemilu enggak diprotes? Karena konfigurasi politik sudah berubah," ujar Fadli Zon, dikutip dari Tribunnews.com. Sabtu (29/7/2017).

Menurut Fadli, pola-pola yang digunakan pada Pemilu sebelumnya tidak akan bisa lagi digunakan di Pilpres 2019 karena sudah banyak perubahan.

Salah satu perubahan mendasar adalah pelaksanaan pemilu legislatif yang dilakukan secara serentak dengan pemilu presiden.

Dia pun mengakui bahwa aturan presidential threshold itu menyulitkan Partai Gerindra.

"20 persen itu menyulitkan," kata Wakil Ketua DPR ini.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu 2014 sudah tidak relevan.

"Apakah mungkin, tiket yang sudah kita robek untuk pertunjukan pesta demokrasi tahun 2014, mau kita gunakan pada pesta demokrasi berikutnya?" kata Ahmad Muzani dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017) lalu.

(Baca: F-Gerindra: 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan UU)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan adanya kritikan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

(Baca: Tjahjo: Sudah 2 Kali Pilpres, Kenapa Sekarang "Presidential Threshold" Dibahas?)

Padahal mekanisme itu, menurut Tjahjo sudah berlangsung selama dua kali pemilu presiden.

"Sudah dua periode, dua tahapan pilpres, diikuti enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," kata Tjahjo, Sabtu (29/7/2017).

(Syahrizal Sidik/Tribunnews.com)

***
Artikel yang dilansir dari Tribunnews.com telah tayang dengan judul: Fadli Zon Akui Gerindra Sulit Penuhi Ambang Batas Presiden 20 Persen

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com