Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Kami akan segera mendaftarkan permohonanan gugatan ke MK untuk membatalkan norma Pasal 222 dari UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu kami anggap bertentangan dengan pemilu serentak," kata Yusril, di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Ia mengatakan, pasal tersebut sudah beberapa kali diuji oleh MK dan hasilnya selalu ditolak.
Akan tetapi, uji materi yang akan diajukan kali ini berbeda dari gugatan sebelumnya.
"Jadi bukan hanya ambang batas. Tapi ambang batas itu menggunakan ambang batas pemilu sebelumnya. Ambang batas itu juga akan digunakan dalam pemilu serentak, jadi apakah masih relevan?" kata dia.
Baca: PAN: Jokowi Tidak Jujur soal 'Presidential Threshold'
"Kenapa masih konstitusional dengan kondisi hukum yang baru? Itu yang mendasari permohonan kami ke MK," lanjut pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Rencananya, kata Yusril, gugatan uji materi akan didaftarkan PBB dalam beberapa hari ke depan.
Ia berharap, MK akan sependapat dengan PBB bahwa batas pencalonan presiden tidak relevan dengan penyelenggaraan pemilu secara serentak.
"PBB mungkin sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing untuk uji UU ini. Mudah-mudahan MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilihan serentak," kata dia.
Yusril juga menilai, UU 7/2017 tentang Pemilu sarat akan kepentingan kelompok tertentu.
"Karena ini hanya kepentingan politik untuk membatasi calon presiden. Akhirnya yang maju nyalon ya itu-itu saja. Jadi kami melawan ini," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/21491301/pbb-segera-gugat-ketentuan-presidential-threshold-di-uu-pemilu