JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan empat orang pada kasus operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka yang diamankan terdiri dari panitera, advokat, dan seorang office boy.
"Sejauh ini sekitar empat orang yang diamankan tim, satu (berprofesi) panitera, dua advokat, dan satu OB," kata Basaria, saat dikonfirmasi, Senin.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan tersebut.
Basaria mengatakan, kegiatan OTT ini terkait kasus suap penanganan sengketa perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: OTT di PN Jaksel Terkait Suap Penanganan Kasus Perdata
Sementara itu, mengenai alasan turut diamankannya seorang office boy itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum menjelaskannya.
KPK biasanya mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat, mengetahui, atau berada di lokasi kejadian, karena membutuhkan keterangannya.
"Meskipun tidak semua akan ditetapkan sebagai tersangka, nanti tergantung hasil pemeriksaan," ujar Febri.
Sebelumnya, dalam OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengamankan empat orang. Empat orang tersebut tengah diperiksa oleh penyidik.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi.
Untuk nama atau inisial, KPK belum dapat mengungkapkannya.
"Tapi ada unsur panitera di sana dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang kami amankan," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.