JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi B 160 TMZ disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut diparkir di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, mobil tersebut milik panitera pengganti berinisial T.
"Itu mobil pribadinya (T)," ujar Made saat ditemui di kantornya, Senin (21/8/2017).
Made membenarkan bahwa T dibawa penyidik KPK, Senin siang. Namun, ia mengaku tak tahu terkait kasus apa.
"Sampai sekarang belum tahu masalah apa, terkait dengan apa yang bersangkutan dibawa," kata Made.
Keributan kecil sempat terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. Sejumlah karyawan berbondong-bondong ke luar gedung, tampak mengamati sesuatu.
Saat ditanya, mereka tidak ada yang mengaku. Salah satu petugas parkir menyebut ada petugas KPK yang datang.
(Baca: Petugas KPK Bawa Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.