JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyegelan terhadap satu unit mobil dan satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyegelan tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sana, Senin (21/8/2017).
"Saat ini kita konfirmasi ada satu mobil dan satu ruangan yang kita segel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
(baca: OTT di PN Jaksel, KPK Amankan 4 Orang di Antaranya Panitera dan Advokat)
KPK belum menyebutkan detail kasus apa yang tengah ditangani. Namun, tindakan penyegelan, menurut dia, dalam rangka pengamanan barang bukti.
"Barang-barang yang kita segel atau ruangan yang kita segel seperti tindakan pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan nantinya," ujar Febri.
"Jadi di ruangan bisa dapat bukti di sana nanti. Ketika setelah penyidikan dilakukan ada tindakan lain yang bisa dilakukan termasuk juga mobil-mobil atau barang lain yang dilakukan penyegelan," ujar Febri.
Dalam OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengamankan empat orang, yang di dalamnya terdapat unsur panitera dan advokat.
Empat orang tersebut tengah diperiksa oleh penyidik.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi. Untuk nama atau inisial, KPK belum dapat mengungkapkan.
"Tapi ada unsur panitera di sana dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang kita amankan," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.