Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Jusuf Kalla di Peringatan Hari Konstitusi

Kompas.com - 18/08/2017, 13:59 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengeluhkan adanya aparatur pemerintah yang salah memaknai Pasal 33 UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Kalla saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi 2017, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Kalla mengatakan, kata "menguasai" memiliki arti yang luas, bukan hanya memiliki tetapi juga mengontrol dengan suatu ketentuan.

"Pemerintah dengan DPR telah banyak mengeluarkan UU, PP, dan sebagainya. Namun masih ada juga celah-celah orang memainkan arti 'menguasai' itu," ujar Kalla.

Contohnya, kata Kalla, banyaknya kasus pemberian izin pertambangan di daerah yang merugikan negara triliunan rupiah karena gagal memaknai Pasal 33 UUD 1945.

"Perusahaan pertambangan diberikan izin tambang. Tapi kemudian dia (perusahaan tambang) menuntut pemerintah trilunan rupiah akibat kesalahan kepala daerah, tumpang tindih perizinan," kata Kalla.

Oleh karena itu, Kalla ingin tak ada lagi pihak yang salah memahami Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Aparatur pemerintahan baik di pusat dan daerah diminta punya pemahaman yang sama.

"Kita semua harus mempunyai suatu pengertian yang sama, maksud dan tujuan untuk menguasai itu. Semua yang dikuasai negara untuk kemaslahatan seluruh bangsa," kata Kalla.

"Mudah-mudahan semua itu pada hari ini dipelajari. Karena itulah pada hari ini kita memperingati hari Konstitusi. Bukan hanya merayakannya, tapi melaksanakannya sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsa," lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang dari India yang bernama India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) di Permanent Court of Arbitration, akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan. 

Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 lalu. 

IMFA menuntut ganti rugi dari Pemerintah Indonesia senilai 581 juta dollar AS alias Rp 7,55 triliun.

Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) oleh IMFA pada 2010.

SSRI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang 8,7 juta dollar AS untuk membeli SSRI, akibat tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki SSRI tidak clear and clear CnC.

IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Kompas TV Hari Kedua Kongres Asosiasi MK Se-Asia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com