Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Rumah Aman KPK sebagai Tempat Penyekapan Sulit Diterima

Kompas.com - 16/08/2017, 16:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pernyataan yang menyebut rumah aman atau safe house yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat penyekapan tidaklah tepat.

ICJR menyatakan, rumah aman atau safe house merupakan tempat aman untuk menyembunyikan seseorang yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau berada dalam situasi atau keadaan bahaya.

Beberapa jenis safe house, menurut ICJR, yakni untuk pengamanan saksi yang terancam karena kepentingan memberikan kesaksian. Atau, menjadi tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Sehingga rumah itu menjadi tempat aman sementara dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat yang dirahasiakan, demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan atau mengancam dari si pelaku tindak pidana atau orang-orang terkait lainnya.

"Tujuan umumnya adalah untuk kepentingan dan kelancaran berjalannya sebuah proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban yang dilindungi tersebut," demikian pernyataan tertulis ICJR, Rabu (16/8/2017).

Berdasarkan tempat operasionalisasinya, rumah aman dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah aman yang bersifat permanen atau bersifat statis sehingga menetap pada satu lokasi tertentu.

Kedua, adalah rumah aman yang bersifat mobile atau berpindah-pindah. Ini adalah tipikal rumah aman yang dinamis. Jadi rumah aman model seperti ini dapat berlokasi di mana pun yang tidak dikenal secara umum.

Di Indonesia, lanjut ICJR, dasar hukum penempatan saksi yang terancam dalam perlindungan rumah aman saat ini didasarkan kepada Pasal 5 Ayat (1) Huruf K Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Aturan ini menyebutkan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara atau rumah aman. Karena penggunaan rumah aman merupakan operasi perlindungan yang khusus dan spesifik, maka biasanya penggunaannya lebih selektif dibandingkan dengan metode perlindungan lainnya.

Selain itu, di samping lebih rumit juga menimbulkan biaya finansial yang cukup besar. Oleh karena itu maka rumah aman memiliki kriteria yang lebih khusus.

Orang-orang yang mendapatkan perlindungan rumah aman adalah orang-orang yang berstatus saksi kunci, yang mendapat kondisi ancaman serius dari pihak tertentu, yang ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan untuk hal tersebut.

Kadang kala orang yang mendapatkan perlindungan meliputi keluarga dari orang yang di lindungi tersebut, mencakup keluarga inti seperti ayah, ibu dan anak-anaknya. Beberapa kasus juga mencakup kerabat yang lebih luas.

Lokasi rumah aman pasti selalu dirahasiakan, dan terbatas hanya diketahui oleh beberapa orang tertentu, demi keamanan bagi orang-orang yang ditempatkan di dalamnya.

(Baca juga: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

Persoalan yang sekarang terjadi adalah adanya tuduhan yang menilai keberadaan safe house yang dimiliki KPK adalah ilegal, tanpa dasar hukum.

ICJR menyoroti mantan saksi yang dilindungi KPK dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko justru menimpakan kesalahan kepada KPK mengenai hal-hal yang ia alami dalam rumah aman KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com