Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kasus Akil Mochtar Sebut "Safe House" KPK di Kelapa Gading Dibiayai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 12/08/2017, 07:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, turut dihadirkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kunjungan ke safe house (rumah aman) KPK.

Setelah mengunjungi rumah yang diduga rumah aman milik KPK di Depok, Jawa Barat, Pansus juga mengunjungi rumah aman yang jug diduga disewa KPK di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rombongan Pansus tiba di rumah yang beralamat di Jalan Kuda Lumping blok U-15 RT 1 RW 9 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (12/8/2017) petang. 

Awalnya, rombongan Pansus dan Miko berencana masuk ke dalam rumah bercat hijau itu. Namun, mereka tak kunjung menemukan pemegang kunci rumah yang sedang kosong itu.

"Jadi di rumah ini kita semua sketch (atur). Dari mulai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), nanti bicara apa di persidangan, maupun saksi-saksi. Kami akan berikan bukti tambahan ke Pansus foto-foto yang berada di rumah ini," papar Miko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2017).

(Baca: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

Miko mengatakan, rumah tersebut disewa oleh calon kepala daerah yang kalah. Salah satunya Joncik Muhammad, yang kalah di pilkada Empat Lawang 2013-2018 dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri yang kini menjadi tersangka korupsi.

Selain itu, Miko juga menyebut calon Wali Kota Palembang Sarimuda sebagai pemodal yang turut membayar sewa rumah tersebut. Miko juga mengaku para pemodal tersebut turut membiaya sewa safe house KPK di Depok, Jawa Barat.

Miko mengaku rumah di Kelapa Gading dijadikan rumah sekap oleh KPK sejak Oktober 2013 hingga Februari 2014, setelah itu ia dipindah ke safe house di Depok.

"Semua sudah diatur. Di sini saya bisa sebutkan ada penyidik KPK yang datang. Novel (Baswedan), Ibrahim Kholil, Irawan. Punya peran masing-masing bekerja sama dengan pihak pemodal," lanjut dia.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com