JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan tersangka kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit, Nofel Hasan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8/2017).
Pantauan Kompas.com pada Jumat sore, Nofel keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia berjalan tenang masuk ke dalam mobil tahanan tanpa berkomentar.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Febri, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/8/2017).
Nofel telah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 12 April 2017.
Febri mengatakan, penahanan Novel telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Pasal ini mengatur tentang keabsahan maupun tentang perlunya penahanan.
Nofel diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam kasus ini.
Pria yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek ini, diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.
(Baca juga: Terdakwa Akui Minta dan Terima Uang atas Perintah Kepala Bakamla)
Febri mengatakan, penahanan Nofel telah memenuhi alasan subyektif dan obyektif penyidik.
"Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Sebelumnya dalam kasus ini, Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.
Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.
(Baca juga: Pencegahan Fayakhun ke Luar Negeri Terkait Anggaran Proyek di Bakamla)