Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DGI Disebut Bayar "Fee" kepada Permai Group Milik Nazaruddin

Kompas.com - 09/08/2017, 16:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Duta Graha Indah (DGI) disebut membayarkan fee kepada Permai Group yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pembayaran itu merupakan syarat agar PT DGI dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang dan mantan Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.

"Pak Nazaruddin minta DGI diakomodir. DGI harus setor ke Permai Group sekitar 15 persen," ujar Rosa kepada majelis hakim.

Menurut Rosa, setiap kontraktor, termasuk PT DGI, ditawarkan untuk mengerjakan proyek. Namun, syaratnya setiap kontraktor harus bersedia memberikan fee yang telah ditentukan Nazaruddin.

Menurut Rosa, ada dua proyek yang akan dikerjakan, pertama pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 senilai Rp 190 miliar.

Kemudian, proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, senilai Rp 40 miliar

"Kalau DGI sudah menang fee harus dibayar, karena Permai sudah talangi duluan 7 persen untuk beli anggaran (DPR). Jadi DGI harus serahkan ke Permai 15 persen," kata Rosa.

(Baca juga: Mantan Staf Nazaruddin Akui PT DGI Ditunjuk Jadi Kontraktor Proyek Pemerintah)

Sementara itu, Yulianis membenarkan bahwa ada pembayaran fee menggunakan cek dari PT DGI. Menurut Yulianis, pembayaran fee tersebut belum dilakukan 100 persen.

Menurut Yulianis, PT DGI masih memiliki utang dengan Permai Group. Kekurangan itu untuk kedua proyek yang dikerjakan.

"Memang belum lunas 100 persen. Keburu kasus di April 2011. Sampai Juli 2011 belum ada pelunasan dari PT DGI," kata Yulianis.

Kompas TV Jerat Pidana Korupsi Bagi Korporasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com