JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (7/8/2017).
Dengan pelimpahan berkas ini, kasusnya akan segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan berkas Andi Narogong dilakukan pada Senin pagi ini.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin.
Fabri mengatakan, berkas perkara Andi Narogong setebal 5.000 halaman.
Di dalamnya memuat lebih dari 6.000 barang bukti, dan keterangan sekitar 150 saksi, serta 8 ahli.
Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP
Setelah pelimpahan berkas ini, penetapan jadwal sidang akan ditentukan pengadilan.
KPK berharap publik mengawal proses persidangan Andi.
"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus E-KTP. Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kita ajukan ke persidangan," ujar Febri.
Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar
Pengusaha itu diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI.
KPK menduga Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang menjadi tersangka kasus ini menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam fakta persidangan, Novanto dan Andi Narogong juga disebut sudah merencanakan korupsi pada proyek ini dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai dari penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.